28 October 2026 21:24
Bogor: Keluarga Dini Hardiyanti, korban pembunuhan dan mutilasi di Madiun, Jawa Timur, meminta Dwi Bagus Martono dijatuhi hukuman mati. Keluarga berharap proses hukum berjalan tuntas dan memberikan keadilan bagi Dini serta anaknya yang turut menjadi korban.
Kakak korban, Asep, mengaku tidak terima atas kematian adiknya. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Minta seadil-adilnya dan seberat-beratnya, hukuman berat. Kalau bisa hukuman mati. Dan saya juga sakit hati pelaku udah membunuh adik saya. Sebagai abang saya enggak terima,” kata Asep dalam tayangan Primetime News Metro TV, Rabu 28 Oktober 2026.
Dini Hardiyanti diketahui merupakan warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kabar pembunuhan tersebut meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.
Diketahui, Dwi Bagus Martono disebut sebagai suami siri Dini dan pelaku pembunuhan terhadap Dini beserta anaknya. Keluarga meminta agar proses peradilan mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Keluarga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan putusan pengadilan dapat memberikan keadilan bagi kedua korban.
Sementara itu, penyidikan kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut ditangani Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan Dwi, 40, memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata atau kategori superior.
“Kami sudah menerima hasil tes psikologi tersangka dan menunjukkan bahwa tersangka memiliki IQ superior, artinya kecerdasannya di atas rata-rata,” kata Roy di Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Roy menjelaskan, penyidik menemukan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan tersangka untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap Dini dan anaknya yang berusia empat tahun, berinisial AG.
“Prosesnya dari membunuh, mutilasi dan membakar dan menggiling daging korban dan terakhir membuang abunya ke sungai,” jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 20 September 2026. Dwi diduga mencekik Dini hingga tewas setelah keduanya bertengkar di sebuah hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun.
Setelah itu, tersangka diduga membunuh AG di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo. Menurut Roy, tersangka mengaku khawatir anak tersebut akan menjadi saksi dalam peristiwa pembunuhan terhadap Dini.
“Pengakuan dari tersangka kepada kami, bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ujar Roy.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka membawa jenazah mereka ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Pada 22-23 September 2026, tersangka diduga membakar jenazah, memotong sisa tulang menggunakan gergaji, lalu menghancurkannya dengan mesin penggiling daging yang dipesan dari Gresik.
Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas sangkaan pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati.