28 October 2026 14:12
Tim penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi seorang ibu dan anak di Madiun, Jatim. Sebanyak 30 adegan diperagakan.
Tersangka menjalankan aksinya selama sekitar tiga hari. Ia diketahui membakar tubuh korban hingga tiga kali, memotong bagian tubuh, kemudian menghancurkannya dengan mesin penggiling. Peristiwa tersebut didiuga terjadi di rumah istri sah tersangka di Jalan Kunir, Madiun.
Sebelumnya, tersangka membawa jasad istri siri dan anaknya dari rumah di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ke lokasi tersebut.
"Jadi tersangka keluar ambil sleeping bag, terus dimasukkan ke sleeping bag dan mengangkat ke dalam mobil," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 28 Oktober 2026.