Polda Jatim merilis kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. (Amal/MTVN)
Motif Tersangka Bunuh Anak Tirinya di Madiun: Takut Jadi Saksi
Amaluddin • 27 October 2026 16:51
Surabaya: Khawatir kejahatannya terbongkar menjadi motif utama Dwi Bagus Martono (40) nekat membunuh anak tirinya, AGM (4), di Kota Madiun, Jawa Timur. Tersangka tega menghabisi nyawa anak tersebut agar tidak menjadi saksi mata atas pembunuhan ibu kandungnya yang juga istri siri tersangka, Dini Hardyanti, 30.
Motif tersebut terungkap setelah penyidik Polda Jawa Timur memeriksa Dwi Bagus Martono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, tersangka khawatir AGM menjadi saksi atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Dini.
"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Roy, Selasa, 27 Oktober 2026.
"Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelas Roy.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terhadap Dini dan AGM diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka diduga mencekik leher perempuan berusia 30 tahun tersebut hingga meninggal dunia.
Polisi menduga tersangka menghabisi nyawa bocah berusia empat tahun itu untuk mencegah terungkapnya pembunuhan terhadap Dini. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan kejahatannya.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun. (MI)
Polisi mendalami dugaan bahwa jasad kedua korban dibakar dan digiling sebagai bagian dari upaya menghilangkan jejak pembunuhan. Roy mengatakan, tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk menjalankan rangkaian perbuatannya, mulai dari pembunuhan hingga upaya menghilangkan bukti.
"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ungkap Roy.
Menurut Roy, rangkaian tindakan tersebut diduga dilakukan agar pembunuhan terhadap Dini dan AGM tidak terungkap. "Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," tambahnya.
Penyidik Polda Jatim telah menetapkan Dwi Bagus Martono sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana. Tragedi ini menambah daftar hitam kasus kekerasan fatal terhadap anak di dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan utama.