Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Saat Reses, Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026

3 November 2026 18:43

Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski parlemen tengah memasuki masa reses. RUU yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pembahasan payung hukum ini berlarut-larut. Untuk itu, Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton di kompleks Parlemen, Jakarta, serta membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh dirinya.

"Di masa reses ini, RDPU kita gas terus. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan langsung masuk ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Habiburokhman dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 3 November 2026.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah pakar dan pihak terkait guna mematangkan substansi draf regulasi, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono.

Dalam masukannya, Budiyono menyoroti klausul perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Ia mengingatkan agar mekanisme ini dibatasi secara tegas dalam draf RUU. Menurutnya, tindakan perampasan wajib berdasar pada hubungan faktual yang kuat antara aset dengan tindak pidana, diawasi oleh pengadilan independen, dan memberi ruang bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan hukum.

Budiyono merinci lima perlindungan hukum penting yang wajib diatur dalam RUU Perampasan Aset:
  1. Adanya pengawasan pengadilan yang ketat terhadap pembekuan dan penyitaan aset
  2. Standar dan beban pembuktian yang jelas
  3. Hak pembelaan dan kesempatan didengar secara adil bagi pihak terdampak
  4. Penerapan asas proporsionalitas serta batas waktu penanganan yang terukur
  5. Tersedianya hak pengembalian aset dan ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah

Masukan-masukan dari kalangan akademisi dan penegak hukum ini nantinya akan diserap oleh Panja Komisi III DPR sebagai bahan penyempurnaan substansi sebelum RUU Perampasan Aset melangkah ke tahap pengesahan akhir.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X