3 November 2026 18:43
Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski parlemen tengah memasuki masa reses. RUU yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR ini ditargetkan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pembahasan payung hukum ini berlarut-larut. Untuk itu, Komisi III tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara maraton di kompleks Parlemen, Jakarta, serta membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin langsung oleh dirinya.
"Di masa reses ini, RDPU kita gas terus. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan langsung masuk ke tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Habiburokhman dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Dalam RDPU tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah pakar dan pihak terkait guna mematangkan substansi draf regulasi, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono.