Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset dengan Jamdatun

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka rapat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (ANTARA/HO-DPR)

Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset dengan Jamdatun

Achmad Zulfikar Fazli • 3 November 2026 10:52

Jakarta: Komisi III DPR melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komisi III akan mendengarkan masukan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan rapat itu sangat penting untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Dia berkomitmen mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

"Komisi III berkomitmen segera mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang, ya. Makanya di masa sidang, di masa reses ini, RDPU (rapat dengar pendapat umum) kita gas terus," kata Habiburokhman saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 November 2026.

Selain Jamdatun Kejaksaan dan Pengurus Pusat (PP) KAMMI, Komisi III mengundang akademisi Universitas Lampung Dr Budiyono untuk dimintai penjelasannya tentang RUU Perampasan Aset.

Ilustrasi. Dok. Istimewa


Komisi III juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra disepakati untuk menjadi Wakil Ketua Panja.

RUU Perampasan Aset juga sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. Ketua DPR Puan Maharani menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ampung paling lambat 15 Desember 2026.

"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)