DPR: UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/HO-DPR)

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Kasus Investasi Bodong

Siti Yona Hukmana • 30 October 2026 12:34

Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dirancang untuk bisa merampas harta pelaku pidana investasi bodong. Hal itu demi pemulihan kerugian korban.

"Sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurut Habiburokhman kasus-kasus investasi bodong atau tindak pidana kejahatan di sektor keuangan yang bisa dirampas itu mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. Habiburokhman mengatakan praktek penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi).

Habiburokhman menilai sering kali pelaku pidana justru memilih "pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih ironis lagi, menurut Habiburokhman, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan "dirampas untuk negara". Padahal uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara (korupsi).

Habiburokhman menyebut kasus-kasus ironis itu tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang menyita perhatian public. Antara lain skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour (serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya).

Suasana rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Habiburokhman mengatakan dalam kasus Binomo misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Sehingga. korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri.

Begitu pula, kasus penipuan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya karena aset pelaku habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.

Maka itu, Habiburokhman mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset, agar nantinya putusan perkara harus diarahkan ke tiga tujuan, yakni dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Klausul itu, menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.

"Ukuran utamanya sangat jelas, selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," kata Habiburokhman.

Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, Habiburokhman menilai negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

"Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menghukum badan pelaku dan sigap mengisi pundi-pundi kas negara, tetapi harus hadir memulihkan hak ekonomi masyarakat yang telah dirampas secara keji," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset itu.

(Siti Yona Hukmana)