RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong

5 November 2026 18:16

Jakarta: Komisi III DPR RI akan mengatur mekanisme pengembalian aset hasil perampasan kepada korban investasi bodong melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Aturan tersebut disiapkan agar aset yang disita dan dirampas dapat langsung dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut akan diterapkan pada kasus tindak pidana yang merugikan masyarakat banyak, seperti investasi bodong Binomo hingga penipuan berkedok perjalanan umrah.

Menurut Habiburokhman, mekanisme pengembalian aset dalam kasus tersebut perlu dibedakan dari perampasan aset tindak pidana korupsi yang hasilnya diperuntukkan bagi negara.

“Iya. Dalam konteks tindak pidana korupsi, oke dirampas untuk negara. Tapi aset dalam tindak pidana investasi yang merugikan masyarakat banyak, seperti Binomo, lalu travel umrah, kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 5 November 2026. 

Ia menjelaskan, mekanisme yang selama ini berjalan dinilai membuat korban harus menunggu lama untuk memperoleh kembali kerugiannya. Sebab, aset hasil perampasan terlebih dahulu masuk ke negara sebelum dapat disalurkan kepada korban.

Habiburokhman menyebut masukan mengenai persoalan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah korban yang mengalami kerugian akibat investasi bodong.

“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas,” ujarnya.

Melalui pengaturan tersebut, Komisi III DPR berharap proses pengembalian kerugian korban dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus melewati tahapan panjang seperti yang selama ini terjadi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X