Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Istimewa.
Komisi III Bahas Sejumlah RUU usai Perampasan Aset, Mulai Penyadapan hingga Advokat
Siti Yona Hukmana • 5 November 2026 17:15
Jakarta: Komisi III DPR akan membahas sejumlah rancangan undang-undang (RUU) usai RUU tentang Perampasan Aset sah menjadi undang-undang. Salah satu RUU yang akan dibahas ialah RUU tentang Penyadapan.
“Sepertinya sudah (masuk prolegnas) ya, tinggal kita dorong lagi. Ini kan Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu (Rancangan) Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 November 2026.
Baca Juga :
DPR RI Bahas RUU Penyadapan Setelah Rampungkan Regulasi Perampasan Aset
Habiburokhman mengatakan RUU tersebut dirancang agar upaya penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan. RUU Penyadapan dipastikan bukan hanya melindungi Presiden, tetapi masyarakat luas dari penyadapan ilegal.Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai pembahasan RUU tentang Penyadapan perlu segera dilanjutkan. Regulasi itu berguna mengatur penggunaan alat sadap sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.
"Ini perlu untuk segera sebenarnya menurut saya untuk didesak agar bisa segera dilanjutkan pembahasannya," kata Yanuar Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Yanuar mengatakan regulasi tentang penyadapan diperlukan untuk memastikan penggunaan alat sadap oleh instansi yang memiliki kewenangan dapat diawasi dan diaudit. Terutama karena pengadaan alat tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Yanuar, penggunaan alat sadap juga harus dapat dijelaskan kepada publik secara akuntabel. Sehingga, tidak disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi, politik, maupun kepentingan lain di luar kewenangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo (tengah) dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Yanuar menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya oleh perwira tinggi Polri menjadi peringatan bahwa perlindungan privasi perlu mendapat perhatian serius.
“Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di republik ini bisa disadap, tentu kita sebagai rakyat biasa ini jadi khawatir. Jangan-jangan kita di Indonesia sudah tidak punya privasi,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, penggunaan alat sadap oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, terlebih untuk kepentingan pribadi atau kelompok, harus dapat dicegah melalui regulasi yang jelas.
RUU Penyadapan, lanjut Yanuar, telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Oleh karena itu, Yanuar mengharapkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat segera dilanjutkan menyusul kasus dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri.