Mantan Gubernur Malut Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp109 M

27 September 2024 01:51

Pengadilan Tipikor Ternate momvonis 8 tahun kurungan penjara terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Gani juga divonis membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90.000.

Dalam persidangan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. 

Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 3 ASN di Kasus Abdul Gani

Hakim memvonis Abdul Gani 8 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90.000. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakim menyatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Abdul Gani.

Terhadap vonis ini, penasehat hukum Abdul Gani akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Hal ini tak lepas dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret Abdul Gani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)