27 September 2024 01:51
Pengadilan Tipikor Ternate momvonis 8 tahun kurungan penjara terhadap mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Gani juga divonis membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90.000.
Dalam persidangan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyatakan Abdul Gani Kasuba terbukti sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.
Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 3 ASN di Kasus Abdul Gani |