KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 3 ASN di Kasus Abdul Gani

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 3 ASN di Kasus Abdul Gani

Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 07:13

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mereka seharusnya dimintai keterangan kemarin, 25 September 2024.

“Tiga saksi dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu, yakni YNR, MHH, dan AWI. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

KPK enggan memerinci alasan menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga ASN itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan jika waktu pemeriksaan sudah ditentukan.
 

Baca Juga: 

KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani


Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)