Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2024 07:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mereka seharusnya dimintai keterangan kemarin, 25 September 2024.
“Tiga saksi dijadwalkan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu, yakni YNR, MHH, dan AWI. Mereka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
KPK enggan memerinci alasan menjadwalkan ulang pemeriksaan tiga ASN itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan jika waktu pemeriksaan sudah ditentukan.
Baca Juga:
KPK Minta 3 Saksi Jelaskan Aset Abdul Gani |