24 November 2024 08:17
Bawaslu dan KPU Kota Makassar melakukan penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah (cakada) yang terpasang di sejumlah area publik dan ruas jalan protokol. Penertiban APK dilakukan karena telah memasuki masa tenang Pilkada Serentak.
Penertiban yang berlangsung di sepanjang Jalan Hertasning serta di sejumlah ruas jalan protokol lainnya. Tidak hanya melibatkan Bawaslu dan KPU Kota Makassar, namun juga melibatkan petugas Satpol PP, PPK, dan PPS serta Pawascam.
Baca juga: 4.823 APK Pilkada Kota Yogyakarta Melanggar Aturan |