RUU DKJ, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

3 March 2024 20:22

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih belum disahkan. Namun sudah ada beberapa pasal yang disorot publik, di antaranya tentang model pemilihan gubernur dan kewenangan wakil presiden. 

Mantan Menko Polhukam sekaligus wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mewanti-wanti munculnya potensi wacana DPR RI akan memilih dua nama yang akan menjadi calon gubernur Jakarta. 

"Itu nanti gubernur DKJ itu akan dipilih dua nama oleh DPR, lalu diserahkan kepada presiden, presiden menentukan satu. Ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe tidak jujur dalam pemilihan gubernur." kata Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman meminta tidak ada pihak-pihak yang membangun narasi sesat tentang pembahasan RUU DKJ.

"Belum ada hal-hal apapun yang disepakati terkait undang-undang tersebut." ucap Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman.

Berbeda dengan Gerindra, Partai NasDem menegaskan menolak Gubernur DKI Jakarta dipilih oleh presiden. 

"Dalam hal ini NasDem pasti nolak. Dari awal tidak berkeinginan untuk menerima usulan RUU yang digagas yaitu DKJ pemilihan gubernur harus dilakukan oleh presiden." kata Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. 

Pernyataan senada turut diungkapkan oleh Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Johan. Ia mengatakan, pemilihan gubernur melalui presiden melanggar konstitusi, sehingga harus dicegah terjadi. 

Tidak hanya isu dugaan penguasa Jakarta yang akan dipilih presiden, draf RUU DKJ yang disampaikan akhir tahun 2023 ini juga disebutkan, Jakarta direncanakan akan menjadi kawasan anglomerasi. 

Kawasan anglomerasi meliputi: 

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Cianjur
  • Kota Bogor 
  • Kota Depok 
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Bekasi
Untuk mengkoordinasi kawasan anglomerasi dibentuk Dewan Kawasan Anglomerasi dan akan dipimpin oleh wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. 

RUU DKJ merupakan produk inisiatif DPR, setelah lahirnya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara Nomor 3 Tahun 2022

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)