16.867 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK

11 April 2025 16:01

Hari ini, Jumat, 11 April 2025, merupakan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah dibuka sejak 1 Januari 2025 lalu. Masih ada 4% pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN-nya.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. 

Tessa memerinci, sebanyak 12.423 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN-nya. Total, ada 333.027 pejabat di sektor tersebut.

Lalu, sebanyak 3.456 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 20.877 pejabat di sektor tersebut.

"Kemudian pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen, sehingga hanya tujuh penyelenggara negara atau wakil lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN," kata Tessa dalam keterangannya.
 

Baca juga: Adies Kadir Klaim Sudah Lapor LHKPN

Sementara itu, ada 981 pejabat di sektor BUMN atau BUMD belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 44.888 pejabat di sektor tersebut.

KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera melapor sebelum besok. Lembaga Antirasuah mau memberikan bantuan jika ada kesulitan dalam pengisian.

Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: elhkpn@kpk.go.id dan Website: elhkpn.kpk.go.id.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)