Ilustrasi laporan kekayaan. Foto: Dok/MI
Candra Yuri Nuralam • 11 April 2025 06:31
Jakarta: Batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir hari ini, 11 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat menyelesaikan kewajibannya jika belum melakukan pengisian data aset mereka.
“KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025.
Budi mengatakan, batas akhir pengisian LHKPN sejatinya pada 31 Maret 2025. Namun, KPK memperpanjang waktunya gegara adanya momen libur lebaran.
Masih banyak pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. KPK berharap mereka tidak terlambat melakukan pengisian sampai pukul 23.59 WIB, hari ini.
“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para pegawai negeri atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Budi.
Baca juga:
Tenggat LHKPN Besok, 16.867 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan |