Laporan kekayaan/MI
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 17:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Jumat, 11 April 2025. Masih ada belasan ribu pejabat belum melapor.
“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.
Tessa mengatakan total pejabat yang belum lapor mencapai empat persen, dari keseluruhan penyelenggara negara di Indonesia. Mereka semua wajib menyerahkan laporan kekayaan itu.
“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh,” ucap Tessa.
Baca: Batas Akhir Penyerahan LHKPN Pejabat Berakhir Pekan Ini |