Tenggat LHKPN Besok, 16.867 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan

Laporan kekayaan/MI

Tenggat LHKPN Besok, 16.867 Pejabat Belum Laporkan Kekayaan

Candra Yuri Nuralam • 10 April 2025 17:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada Jumat, 11 April 2025. Masih ada belasan ribu pejabat belum melapor.

“Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Tessa mengatakan total pejabat yang belum lapor mencapai empat persen, dari keseluruhan penyelenggara negara di Indonesia. Mereka semua wajib menyerahkan laporan kekayaan itu.

“KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara negara atau wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh,” ucap Tessa.
 

Baca: Batas Akhir Penyerahan LHKPN Pejabat Berakhir Pekan Ini

Tessa memerinci, sebanyak 12.423 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN-nya. Total, ada 333.027 pejabat di sektor tersebut.

Lalu, sebanyak 3.456 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 20.877 pejabat di sektor tersebut.

“Kemudian pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen, sehingga hanya tujuh penyelenggara negara atau wakil lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN,” ujar Tessa.

Sementara itu, ada 981 pejabat di sektor BUMN atau BUMD belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 44.888 pejabat di sektor tersebut.

KPK meminta pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera melapor sebelum besok. Lembaga Antirasuah mau memberikan bantuan jika ada kesulitan dalam pengisian.

“Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau Email: elhkpn@kpk.go.id dan Website: elhkpn.kpk.go.id,” tutur Tessa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)