Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 April 2025 09:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2024. Batas akhir pelaporan sampai Jumat, 11 April 2025.
“LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025.
Budi mengatakan batas akhir penyerahan LHKPN sejatinya ditetapkan pada 31 Maret 2025. KPK khawatir para pejabat terlalu sibuk dengan momen libur lebaran, sehingga batas waktunya diperpanjang sampai 11 April 2025.
“KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya,” ucap Budi.
Baca Juga:
Lebaran, KPK Perpanjang Batas Akhir Penyerahan LHKPN |