KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 31 March 2025 07:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hingga 11 April 2025. Alasannya, karena sejumlah faktor.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.
Budi mengatakan batas akhir penyerahan LHKPN sejatinya hari ini. Namun, khawatir banyak pejabat yang tak bisa mengisi gegara ada pekerjaan maupun harus bertemu keluarga selama lebaran.
“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ucap Budi.
Baca: 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024 ke KPK |