Lebaran, KPK Perpanjang Batas Akhir Penyerahan LHKPN

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Lebaran, KPK Perpanjang Batas Akhir Penyerahan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2025 07:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang batas akhir penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hingga 11 April 2025. Alasannya, karena sejumlah faktor.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H,” kata anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

Budi mengatakan batas akhir penyerahan LHKPN sejatinya hari ini. Namun, khawatir banyak pejabat yang tak bisa mengisi gegara ada pekerjaan maupun harus bertemu keluarga selama lebaran.

“Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” ucap Budi.
 

Baca: 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024 ke KPK

KPK berharap para pejabat tidak beralasan mudik atau ada pekerjaan selama lebaran dalam penyerahan LHKPN. Sebab, batas akhirnya sudah diperpanjang.

“Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Pimpinan seluruh instansi pemerintahan di Indonesia diminta mengingatkan bawahannya untuk menyerahkan LHKPN tepat waktu. KPK menyarankan mereka mengabsen kepatuhan pelaporan data kekayaan rekan kerjanya.

“KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN atau BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)