Laporan kekayaan/MI
Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 15:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), periode 2024. Total, 418.431 pejabat wajib lapor kekayaannya.
“Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Pejabat di sektor eksekutif paling banyak belum menyerahkan LHKPN. Total, ada 81.344 dari 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data kekayaan kepada KPK.
Lalu, ada 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.
“Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899,” ujar Budi.
Baca: Viral Anaknya Flexing, Kapolda Kalsel Ternyata Abai LHKPN |