Komnas HAM Kawal Proses Hukum Kasus Tewasnya Affan

2 September 2025 14:31

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian mengungkap pihaknya terus mengawal kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas kendaraan taktis polisi. Kasus ini telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan penyelidikan di Bareskrim Polri," kata Saurlin dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Selasa, 2 September 2025. 

Komnas HAM, kata Saurlin, diberi kesempatan untuk mengikuti gelar perkara kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan. Pihaknya pun telah menyampaikan sejumlah masukan kepada kepolisian. 

"Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik," ujarnya. 

Saurlin berjanji Komnas HAM akan terus mengawasi dan memantau kasus ini. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan adil. 

"Komnas HAM juga melanjutkan pekerjaan untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kami sepakati untuk memeriksa rantis dan mendapatkan fakta-fakta lain untuk mengumpulkan keseluruhan CCTV rekaman peristiwa dan pasca-peristiwa," tandasnya. 
 

Baca juga: 
Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Affan Kurniawan

Dalam perkara ini, penyidik dari Propam Polri akan melakukan gelar perkara yang melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum kasus serta memastikan kecocokan antara bukti dan keterangan.

Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Selain Kompolnas dan Komnas HAM, Divpropam juga mengundang Itwasum Polri, SDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Bidpropam Polda Metro Jaya, dan Divpropam Polri.

Adapun, ketujuh anggota Brimob penabrak Affan ialah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae. Mereka melindas korban saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)