Pemerintah Indonesia optimistis dapat memulangkan buronan KPK Paulus Tannos meskipun masih harus menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Negeri Singapura. Saat ini pemerintah Indonesia masih melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi.
Jalan panjang pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos harus ditempuh pemerintah Indonesia meskipun Paulus Tannos telah ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari lalu. Pemerintah menargetkan proses ekstradisi Paulus Tannos rampung dalam waktu dekat sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.
“Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Persidangan ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh semua pihak terkait. Singapura ingin memastikan bahwa orang yang diserahkan tidak salah.
"Ya kan untuk para pihaknya itu, untuk memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya benar dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Widodo mengatakan kebijakan itu merupakan hukum yang harus diikuti di Singapura. pemerintah Indonesia cuma bisa menghormati karena beda yurisdiksi.
"Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani," ujar Widodo.
Pemerintah meyakini perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura bakal berjalan mulus pada kasus Tannos. Masyarakat diharap bersabar sampai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP itu dipulangkan untuk diadili.
Saat ini, pemerintah tengah mencoba memenuhi berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Paulus Tannos. Ada potensi Indonesia kalah dalam sidang ekstradisi. Namun, pemerintah bakal memaksimalkan gugatan tersebut.
"Ya ada potensi, potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang ada," ucap Widodo.
Penangkapan Tannos membuka peluang bagi KPK untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dan menetapkan tersangka baru. Sebab dalam sidang-sidang perkara korupsi KTP elektronik terungkap masih banyak pihak lain yang menerima aliran dana haram proyek tersebut.
Penangkapan Paulus Tannos turut menjadi momen pertama penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Perjanjian ini memungkinkan proses hukum terhadap buronan yang sebelumnya sulit dijangkau