Baleg DPR Bahas Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran

30 January 2025 18:38

Badan Legislasi DPR RI tengah membahas penyusunan Revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Revisi UU PMI dinilai krusial di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap pekerja migran, bahkan ada yang berujung pada penembakan.

Wakil Ketua DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan Revisi UU PMI menjadi penting di tengah beragamnya kasus yang melibatkan pekerja migran. Doli mengatakan, kasus ini terus berulang bahkan semakin ekskalatif.

Salah satu pertimbangan utama pembahasan revisi UU PMI adalah kasus penembakan terhadap WNI oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Menurut Doli, UU PMI harus mampu melindungi para pekerja migran.
 

Baca:
Benny Rhamdani Desak Pemerintah Serius Tangani Penembakan WNI di Malaysia

"(Kasus itu) menjadi bahan pertimbangan yang sangat matang, supaya undang-undang ini bisa mengantisipasi tidak terjadi, tidak terjadi lagi kejahatan seperti serupa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Diharapkan melalui pembahasan yang intens, Baleg mampu menyusun revisi UU PMI yang mampu mengakomodasi serta melindungi pekerja migran dari berbagai risiko.

"Sehingga memang pekerja migran kita yang seperti saya katakan tadi, ya dimanapun bekerjanya itu aman, nyaman gitu ya dan kemudian bisa meningkatkan kapasitas ekonomi mereka dan keluarganya tentu," ucap Doli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)