Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan PMI ke Jerman

25 July 2025 18:16

Surabaya: Sub Direktorat (Subdit) Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Timur (Jatim) menangkap satu tersangka penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman. Tersangkat tersebut berinisial TGS.

TGS ditangkap setelah adanya laporan memberangkatkan tiga orang PMI asal Madiun, Jatim, dari atase kepolisian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman.

Ketiga PMI tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki kompetensi. Mereka diberangkatkan oleh tersangka dengan menggunakan visa turis. Kemudian  mereka dibawa ke tempat suaka. Pelaku menawarkan modus kepada korban yakni mencari suaka untuk dapat izin tinggal.
 

Baca: Kisah Pekerja Migran Ilegal Tertipu dari Medsos Hingga Akrab dengan Penyiksaan
 


"Dimana terdapat orang perorangan atas nama PDS aliansi yang sudah ditetapkan tersangka. Yang harusnya pemberangkatan itu adalah melalui agen resmi, agen penyalur tenaga kerja ya. Kemudian TGS atau Y ini telah menempatkan saudara WA, saudari TW, dan saudari PTI ke Jerman menggunakan visa turis dengan tujuan untuk bekerja," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari Newsline, Metro TV, Jumat, 25 Juli 2025.

Sementara itu, ketiga Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut telah mendapatkan kartu identitas kamp suaka, izin tinggal sementara, tempat tinggal, dan uang akomodasi yang nilainya mencapai €397.

Para korban membayar uang kepada tersangka hingga Rp40 juta per orang dan dijanjikan akan mendapat pekerjaan setelah izin tinggal resmi. Jules mengatakan bahwa perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)