Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membangun kolaborasi dengan ratusan perguruan tinggi dan Peradi dalam memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional melalui pembangunan ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi.
Kolaborasi itu tertuang dalam penandatanganan kerja sama yang digelar di Jakarta. Penandatanganan kerja sama tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia, 112 perguruan tinggi keagamaan, dan Peradi Profesional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan kerja sama ini menjadi langkah membangun ekosistem pendidikan hukum yang terintegrasi.
"Jadi kemungkinan kami akan lakukan ada dua, secara umum dan secara syariah. Jadi PPA, PKPA secara syariah dan PPA juga secara syariah, serta PKPA secara umum dan PPA secara umum. Itu intinya sebenarnya. Melakukan pelatihan melalui peningkatan kompetensi melalui Peradi Profesional," ujar Harris, dalam program
Headline News Metro TV, Senin, 13 Juli 2026.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menilai kolaborasi ini akan menjembatani pendidikan akademik dengan dunia praktik melalui pendidikan profesi dan sertifikasi.
"Jadi kerja sama ini bisa terjalin kerja sama dari hulu ke hilir yang bisa memberikan dampak bukan hanya kerja sama akademis, tapi juga sampai kerja sama yang konkret di bidang praktiknya juga," kata Heri.