Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Alfin Sulaeman. Dok. Tangkapan Layar
Istilah Perampasan Aset Dinilai Tidak Ditemukan dalam Aspek Yuridis
Achmad Zulfikar Fazli • 13 July 2026 14:29
Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Alfin Sulaeman menjelaskan soal polemik penggunaan istilah perampasan aset atau pemulihan aset dalam rancangan undang-undang (RUU). Alfin menilai secara aspek yuridis, tidak ditemukan istilah mengenai perampasan aset.
"Dalam perundang-undangan istilah yang ditemukan adalah pemulihan aset. Hal ini didasarkan terminologi yang diambil dari United Nations Convention against Corruption, khususnya dalam Pasal 54 dengan istilah asset recovery," ujar Alfian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Peradi SAI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, di mana pendekatan non conviction based forfeitur, yang menjadikan harta benda atau properti sebagai objek perkara, bukan orangnya.
Namun, dalam aspek sosiologis, istilah perampasan aset bisa digunakan untuk penamaan UU. Asalkan, muatan dalam pelaksanaannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Secara sosiologis kata perampasan aset ini dapat memenuhi rasa tuntutan masyarakat," ujar Alfi.
Tapi, dia mengingatkan adanya potensi hambatan bila menggunakan istilah yang tidak dikenal dalam perundang-undangan dan hukum internasional. Terutama, hambatan bila akan melakukan kerja sama internasional terkait pemulihan aset lintas negara.
Dia menilai kerja sama internasional akan lebih mudah berjalan apabila penamaan UU tersebut menjadi pemulihan aset. Namun, dia mengakui nama itu secara sosiologis bisa dianggap tidak memenuhi tuntutan masyarakat.
"Sehingga mengenai penggunaan istilah terminologi ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk memilih dengan melihat hal-hal yang sudah kami sampaikan dalam pros (pro) dan cons (kontra)," ujar Alfi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dok. Tangkapan Layar
Sebelumnya, Ketua Komisi III Habiburokhman meminta masukan dari Peradi SAI soal penamaan RUU Perampasan Aset. Sebab, dalam penyerapan aspirasi sebelumnya, salah seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Purwokerto berpandangan nama yang tepat seharusnya pemulihan aset jika mengatur mulai dari investigasi, penyelidikan, hingga proses hukum acara.
"Kalau perampasan aset itu tindakan akhir di ujung setelah melalui proses tersebut. Akhirnya ya perampasan aset," ujar Habiburokhman
Namun, Habiburokhman menyerahkan keputusan penamaan RUU ini kepada para legislator berdasarkan masukan dari masyarakat, apakah tetap menggunakan istilah perampasan aset atau tidak.