Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berbicara dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Komisi III Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih Berjalan

Achmad Zulfikar Fazli • 13 July 2026 12:12

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan informasi soal Parlemen menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Dia menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 13 Juli 2026.

Dia menjelaskan DPR telah mendengarkan aspirasi dari 24 elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pakar, dan organisasi masyarakat sipil. Rapat untuk mengumpulkan masukan masih terus berlangsung.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," ujar Habiburokhman.

Ilustrasi. Medcom

RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru dalam tatanan hukum Indonesia. Aturan tersebut sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Oleh karena itu, kata Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan Komisi III akan mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," ucap Habiburokhman.

(Achmad Zulfikar Fazli)