Jadi Korban Penganiayaan, Nenek Saudah Datangi LPSK Jakarta

4 February 2026 15:20

Nenek Saudah korban penganiayaan tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjalani asesmen. Ketua LPSK AChmadi mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah proaktif sejak Rabu, 7 Januari 2026 lalu dan memfasilitasi proses permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban.

LPSK tengah melakukan asesmen terhadap kondisi medis, psikologis, dan juga psikososial korban serta memfasilitasi penilaian ganti rugi restitusi atas kerugian yang dialami korban.
 



Ketua LPSK pun menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan perlindungan secara menyeluruh yang mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis, psikososial, serta fasilitas
restitusi.

"Kemarin kita juga sudah bertemu kembali dan diinisiasi oleh XIII DPRI. Kita semua memberikan apresiasi atas pertemuan tersebut. Kemudian yang kedua, hari ini juga kita telah melaksanakan upaya-upaya untuk kepentingan
perlindungan atau pemenuhan hak korban tindak pidana," kata Achmadi dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Rabu, 4 Februari 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)