4 February 2026 15:20
Nenek Saudah korban penganiayaan tambang ilegal di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim) untuk menjalani asesmen. Ketua LPSK AChmadi mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah proaktif sejak Rabu, 7 Januari 2026 lalu dan memfasilitasi proses permohonan perlindungan yang diajukan oleh korban.
LPSK tengah melakukan asesmen terhadap kondisi medis, psikologis, dan juga psikososial korban serta memfasilitasi penilaian ganti rugi restitusi atas kerugian yang dialami korban.