KPK Minta ASN Tidak Terima Hampers Lebaran, Bisa Masuk Gratifikasi

17 March 2026 16:25

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak sembarangan melakukan penerimaan jelang Lebaran. Hampers jadi gratifikasi bagi pejabat. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, imbauan ini didasari maraknya tradisi pembagian hampers jelang Lebaran. KPK meminta untuk semua ASN sampai dengan pejabat negara tegas menolak hampers jelang Lebaran. Sebab pemberian tertentu bisa mengubah independensi pejabat saat bekerja ke depannya. 

“Terkait gratifikasi, kami mengimbau agar para penyelenggara negara ataupun ASN menolak kesempatan pertama, namun jika memang dalam kondisi tidak bisa melakukan penolakan atas pemberian gratifikasi maka agar segera melaporkan. Dapat disampaikan secara langsung ke KPK, dapat juga melalui aplikasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Selasa, 17 Maret 2026.
 

Baca juga: Kepala Daerah Banyak Korupsi, Berikut Faktor Penyebab dan Solusinya


Selain penerimaan, ASN dan pejabat negara dilarang meminta hampers ataupun penerimaan lain jelang Lebaran. Apalagi jika permintaan bermoduskan tunjangan hari raya karena bisa berakhir dengan proses hukum di KPK. 

Sejauh ini sudah ada 32 laporan gratifikasi Lebaran yang diterima KPK. Hampir setengah laporan sudah ditindaklanjuti oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)