5 October 2026 13:30
Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi untuk mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Fokus utama pembahasan kali ini adalah optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk memperketat aturan bagi pihak ketiga yang menampung atau menguasai aset hasil kejahatan.
Dikutip dari Breaking News, Metro TV, Senin 5 Oktober 2026, RDPU tersebut melibatkan dua akademisi fakultas hukum, yakni Muhammad Fatahilah Akbar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Taufik Rahman dari Universitas Airlangga (Unair). Keduanya memberikan masukan terkait penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, terutama ketika aset tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga.