Pakar UGM Jelaskan Pentingnya Aturan Perampasan Aset Tercemar

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar. Foto: Tangkapan layar.

Pakar UGM Jelaskan Pentingnya Aturan Perampasan Aset Tercemar

Fachri Audhia Hafiez • 5 October 2026 12:19

Jakarta: Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar menekankan pentingnya pengaturan karakteristik perampasan aset yang bersifat alternatif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Jakarta.

"Berarti paling tidak harus diatur dalam RUU perampasan aset itu dua karakteristik yang bersifat alternatif. Ketika dia peradilan pidananya unavailable atau tidak dapat dijalankan karena meninggal dunia, karena sakit dan lain sebagainya itu bisa dilakukan non-conviction based. Atau unsuccessful," ujar Fatahillah dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 5 Oktober 2026.
 


Fatahillah menjelaskan bahwa mekanisme unsuccessful terjadi ketika proses peradilan pidana telah berjalan dan pelaku telah dijatuhi hukuman, namun aset hasil tindak pidana belum pernah disita atau dirampas sejak awal. Kondisi ini kerap ditemukan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak ketiga sebagai tempat penyimpanan aset.

Ia juga memaparkan konsep tainted assets atau aset tercemar yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam mekanisme perampasan. Aset tercemar didefinisikan sebagai aset hasil tindak pidana yang telah dialihkan, dicuci, atau tidak dapat lagi ditemukan wujud fisik maupun keberadaannya.

"Aset tercemar itu adalah aset hasil tindak pidananya yang betul-betul dibuktikan tapi enggak bisa lagi kita lihat lagi nih wujudnya. Nah itulah yang bisa kita rampas. Ketika aset tercemar itu tidak bisa lagi dirampas, maka kita bisa cari aset penggantinya (aset sah)," kata Fatahillah.


Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Fatahillah sepakat bahwa perampasan aset wajib memegang teguh prinsip keadilan dan tidak melampaui besaran kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana. Kecuali jika aset tersebut terbukti berkembang dan menghasilkan keuntungan investasi dari hasil kejahatan.

"Tidak boleh melakukan perampasan itu di luar wilayah kerugian yang diakibatkan. Tetapi memang kecuali bisa dibuktikan bahwa nilai tersebut ditaruh di suatu skema investasi dan mengakibatkan keuntungan, karena prinsipnya adalah crime does not pay," tutur Fatahillah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa perampasan atau penyitaan aset pengganti yang dimaksud, tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Nilainya juga harus terukur sesuai dengan jumlah kerugian yang terbukti di pengadilan.

"Jangan sampai dilakukan tindak pidana Rp200 juta, tapi yang dirampas Rp1 miliar," kata Sahroni.

(Fachri Audhia Hafiez)