Tok! DPR Sahkan Perubahan Kementerian BUMN Jadi BP BUMN

2 October 2025 15:30

Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sah bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna keenam DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam Rapat disetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi BP BUMN.

Substansi dalam perubahan yang disahkan antara lain, mengatur terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN menjadi BP BUMN; penataan induk holding investasi dan operasional pada BPI dan Antara; serta melarang rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK.
 
BP BUMN nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian atau Lembaga yang bertanggung jawab di bawah Presiden Republik Indonesia. Perubahan ini juga diharapkan membawa BUMN ke arah yang lebih baik dan memperbaiki setiap kendala pekerjaan yang pernah dilalui sebelumnya.
 

12 Poin Perubahan Keempat Revisi BUMN

Terdapat 12 poin yang tercantum dalam beleid itu, salah satunya mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat rapat paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Kedua, terkait Pmoenegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN. Ketiga, menyangkut penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

Keempat pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri. Khususnya pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

"Kelima penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara," ucap Anggia.

Keenam penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional. Ketujuh, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

Kedelapan, penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan, penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.

Sepuluh, pemberlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

"Terakhir, 12, pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya," kata Anggia.

 

(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)