.
Bianca Anggelina Gendis • 20 August 2025 17:10
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah. Kenaikan tersebut ditegaskan bukan merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang berlaku pada awal 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PBB-P2 merupakan hasil dari proses kebijakan yang telah berjalan lama di tingkat pemerintah daerah. Dari data yang dihimpun, terdapat 104 daerah yang menaikkan tarif PBB-P2.
"Berdasarkan data yang kami miliki, ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB-P2, 20 daerahnya mengalami kenaikan di atas 100 persen," ujar Bima dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV, Rabu, 20 Agustus 2025.
Bima Arya menekankan bahwa sebagian besar kebijakan kenaikan itu bahkan telah ditetapkan sejak lama. Dari 20 daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100 persen, hanya tiga daerah yang kebijakannya baru diterapkan pada 2025.
Ia menepis anggapan bahwa lonjakan PBB-P2 berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah pusat. Menurutnya, hal ini murni merupakan dinamika dan proses yang terjadi di masing-masing pemerintah daerah.
"Artinya, data ini menunjukkan bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat pada awal 2025, ini adalah proses yang panjang," kata Bima Arya.
Ia menduga, gejolak yang timbul di masyarakat dipicu oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Selain itu, ada kemungkinan pemerintah daerah kurang akurat dalam mengukur kemampuan ekonomi warganya sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif
pajak.
"Tetapi, mungkin kurang cermat dalam melakukan proses soialisasi. Kemudian, juga ada kekurang akuratan dalam membaca kemampuan masyarakat, sehingga ada beberapa daerah yang mengalami dinamisasi," ucapnya.
(Daffa Yazid Fadhlan)