Jakarta: Berdasarkan hasil rapat Panja perubahan keempat Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi melarang jabatan Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) merangkap sebagai direksi dan komisaris BUMN.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panja perubahan keempat UU BUMN, Andre Rosiade. Rapat tersebut membahas mengenai 10 poin perubahan lainnya dalam UU BUMN, di antaranya sebagai berikut:
- Pengaturan lembaga yang menjalankan tugas pemerintah di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN.
- Menambah kewenangan peran Badan Penyelenggara (BP) BUMN dalam rangka optimalisasi peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham syariah dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
- Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota komisaris, dan dewan pengawas (dewas) bukan penyelenggara negara, dan lain-lain.
Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai kesetaraan gender bagi karyawan BUMN, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, dan
pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri dan Wamen sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan substansial.
"Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wamen pada direksi komisaris dan dewas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK," ucap Ade, dikutip dari
Newsline, Metro TV, Jumat, 26 September 2025.
Diketahui hasil panja ini nantinya akan dibawa dalam rapat tingkat dua dan rapat paripurna pada 3 Oktober 2025 mendatang.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)