KPK Optimis Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak

12 February 2025 11:54

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan ditolak oleh hakim. Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menegaskan seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan telah membantah dalil-dalil yang dikemukakan oleh Hasto.  

KPK sebenarnya berencana memutar rekaman pemeriksaan dan penggeledahan sebagai barang bukti dalam persidangan. Namun, pemutaran ini tidak disetujui karena adanya keberatan dari tim kuasa hukum Hasto. Mereka menilai dalam rekaman tersebut terdapat indikasi intimidasi terhadap saksi Agustio oleh penyidik KPK.  

Menanggapi hal itu, Iskandar menegaskan tidak ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti terhadap saksi. Ia juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan.  
 

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, KPK tidak memiliki bukti permulaan yang kuat.  

"Kami tidak melihat adanya bukti permulaan baik terkait dugaan suap yang disangkakan kepada Mas Hasto maupun dugaan menghalang-halangi penyidikan," ujar Maqdir seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 12 Februari 2025. 

Maqdir juga menegaskan harus ada perbuatan konkret yang membuktikan dugaan tindak pidana. "Jika tidak ada perbuatan konkret, maka tidak bisa dianggap ada bukti permulaan," tambahnya.  


(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)