12 February 2025 11:54
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan ditolak oleh hakim. Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto menegaskan seluruh bukti dan keterangan ahli yang diajukan telah membantah dalil-dalil yang dikemukakan oleh Hasto.
KPK sebenarnya berencana memutar rekaman pemeriksaan dan penggeledahan sebagai barang bukti dalam persidangan. Namun, pemutaran ini tidak disetujui karena adanya keberatan dari tim kuasa hukum Hasto. Mereka menilai dalam rekaman tersebut terdapat indikasi intimidasi terhadap saksi Agustio oleh penyidik KPK.
Menanggapi hal itu, Iskandar menegaskan tidak ada unsur intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti terhadap saksi. Ia juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Sempat Memanas |