Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, 26 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, Hasto dihujani pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, jaksa diberi kesempatan untuk mendalami langsung keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Jaksa juga bertanya soal peran Hasto sebagai Sekjen PDIP dalam memberikan perintah struktural kepada kader.
Selain itu, Hasto juga ditanya soal relasi kedekatannya dengan Harun Masiku. Utamanya, cara Harun Masiku mendapatkan akses untuk mendaftar sebagai seorang calon legislatif (caleg) langsung kepada Sekjen PDIP.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan
perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.