Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1% memicu kontroversi. Keputusan yang diambil sebagai respon atas aksi unjuk rasa buruh tersebut melampaui PP 36/2021 yang menetapkan UMP 2022 naik 1,09% dari UMP 2021. Ini menjadi alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengugatnya ke ke Mahkamah Agung (MA).
Seluruh anggotanya, Apindo merekomendasikan tetap mengikuti ketentuan PP 36/2021 dalam pengupahan buruh pada 2022 hingga keputusan hukum yang final dari MA atas gugatannya menyatakan sebaliknya. Namun di dalam SK Gubernur DKI Jakarta nomer 1517/2021 tentang UMP 2022 disebutkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pengupahan per Januari 2022 lebih tinggi 5,1% dibandingkan 2021.