Sanksi Menanti Pengusaha di DKI Jakarta yang Tak Naikkan Upah 5,1%

Luhur Hertanto • 27 December 2021 19:26

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1% memicu kontroversi. Keputusan yang diambil sebagai respon atas aksi unjuk rasa buruh tersebut melampaui PP 36/2021 yang menetapkan UMP 2022 naik 1,09% dari UMP 2021.  Ini menjadi alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengugatnya ke ke Mahkamah Agung (MA).

Seluruh anggotanya, Apindo merekomendasikan tetap mengikuti ketentuan PP 36/2021 dalam pengupahan buruh pada 2022 hingga keputusan hukum yang final dari MA atas gugatannya menyatakan sebaliknya. Namun di dalam SK Gubernur DKI Jakarta nomer 1517/2021 tentang UMP 2022 disebutkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pengupahan per Januari 2022 lebih tinggi 5,1% dibandingkan 2021. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)