Dalami Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi

3 December 2024 18:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024. Dia dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Hendrar diperiksa kurang lebih selama empat jam. Dirinya dipanggil sebagai saksi.

Mantan Cawagub Jateng yang mendampingi Andika Perkasa itu mengaku perkara ini menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Sayangnya dia tidak memberikan jawabannya secara lengkap.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi, enggak tahu itu undangannya,” ujar Hendrar.
 

Baca: KPK Temukan Rp1 Miliar dari OTT di Pekanbaru


Dalam catatan perkara, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Semarang. KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya ialah dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)