Situasi Kompleks Parlemen mulai kondusif. Sejumlah massa aksi tolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah membubarkan diri.
Terpantau, personel dari Brimob Polri lengkap dengan kendaraan taktis masih terus berjaga di depan Gerbang Pancasila Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Teranyar, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Penyelenggaran Pilkada 2024 tetap mengacu pada hasil putusan Mahkamah Kontitusi (MK).
"Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," kata Sufmi Dasco dalam keterangannya.
Sufmi menyatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
"Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya.