Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

29 September 2024 14:01

Polres Padang Pariaman berhasil mengembangkan kasus pembunuhan NKS gadis penjual gorengan. Satreskrim Polres Padang Pariaman telah menetapkan satu orang tersangka baru.
 
Dalam pers rilis bersama wartawan, AKBP Kapolres Padang Pariaman Faisol Amir mengatakan pihaknya telah berhasil melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru yang berinisial MJ alias DS. Tersangka baru ini merupakan orang yang membantu pelarian tersangka IS selama 11 hari.
 

Baca: Keluarga Gadis Penjual Gorengan Minta Tersangka Dihukum Berat

Kapolres Padang Pariaman juga menyebut dalam pengembangannya ini tersangka dikenakan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHP dengan hukuman 9 bulan penjara dan wajib lapor. Pelaku berinisial MJ alias DS ini juga terjerat kasus yang berbeda, sehingga pelaku tetap diamankan polisi.
 
Pihak Polres Padang Pariaman tetap melakukan pengembangan dan berupaya untuk mengungkap fakta baru. Pihak polisi mendalami dugaan tersangka lainnya selain MJ yang merupakan paman pelaku IS.
 
Baca: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Sembunyi di Rumah Kosong

“Tersangka MJ yaitu perintangan berdasarkan Pasal 21 A tentang perintangan penyidikan ini diancam 9 bulan penjara. Namun tersangka MJ ini saat ini sudah kita amankan dan kita tahan dalam kasus yang lain. Penyidik sedang mendalami keterlibatan pelaku atau tesangka lainnya,” tutur AKBP Faisol Amir dalam keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)