Polda Riau Tangkap 2 Tersangka Pembakar Lahan Gambut di Bengkalis

15 August 2026 16:01

Bengkalis: Polda Riau menangkap dua tersangka pembakar lahan, di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Diperkirakan sekitar lima hektare kawasan gambut musnah dilalap api akibat aksi mereka.

Kedua tersangka tersebut berinisial MK dan DJ. Polisi menemukan barang bukti berupa alat berat, bibit tanaman kelapa sawit, kwitansi, dan dokumen di sekitar lokasi kebakaran lahan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, lahan gambut yang terbakar merupakan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL. Mereka diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.

"Jadi, modus yang kita temui di lapangan bahwa lahan ini merupakan HGU salah satu perusahaan. Kemudian kedua tersangka ini melakukan perambahan untuk ditanami kelapa sawit," ujar Teddy, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 15 Agustus 2026.


(Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian. Foto: Metro TV)
 



"Sebelum kebakaran ini terjadi, kami temukan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan alat berat untuk membersihkan lahan yang ada di lokasi kebakaran tersebut," ujar Teddy, menambahkan.

Hingg saat ini, Polda Riau sudah menangkap 28 tersangka pembakar lahan di sejumlah kabupaten. Polda Riau terus berkomitmen menindak tegas pelaku karhutla

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat luasan karhutla di Provinsi Riau pada periode Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 15.738,9 hektare (ha). Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatra Kemenhut RI, Ferdian Krisnanto, menyampaikan berdasarkan data tersebut kebakaran paling parah terjadi di ekosistem lahan gambut.

Menurut catatan Kemenhut, luas area gambut yang terbakar mencapai 14.423,5 ha. Sementara itu, area lahan mineral yang terbakar tercatat seluas 1.315,5 ha.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X