15 August 2026 16:01
Bengkalis: Polda Riau menangkap dua tersangka pembakar lahan, di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Diperkirakan sekitar lima hektare kawasan gambut musnah dilalap api akibat aksi mereka.
Kedua tersangka tersebut berinisial MK dan DJ. Polisi menemukan barang bukti berupa alat berat, bibit tanaman kelapa sawit, kwitansi, dan dokumen di sekitar lokasi kebakaran lahan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, lahan gambut yang terbakar merupakan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL. Mereka diduga sengaja membakar lahan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
"Jadi, modus yang kita temui di lapangan bahwa lahan ini merupakan HGU salah satu perusahaan. Kemudian kedua tersangka ini melakukan perambahan untuk ditanami kelapa sawit," ujar Teddy, dalam program Metro Siang Metro TV, Sabtu, 15 Agustus 2026.

(Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian. Foto: Metro TV)