Husen Miftahudin • 18 February 2026 16:18
Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, banyak pekerja mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Selain menjadi hak pekerja, THR juga berperan penting dalam membantu persiapan kebutuhan Ramadan hingga Lebaran, mulai dari kebutuhan pokok hingga rencana mudik.
Meski perayaan Lebaran masih beberapa waktu lagi, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR menjadi hal yang paling banyak dicari. Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan jelas terkait kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada karyawan.
Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika
Idulfitri 2026 jatuh pada sekitar 20 Maret, maka THR diperkirakan harus sudah cair paling lambat pada 13 Maret 2026.
Apabila perayaan Idulfitri jatuh pada rentang 21–22 Maret, maka batas akhir pencairan berada di kisaran 14–15 Maret 2026. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan memilih membayar THR lebih awal agar karyawan memiliki waktu lebih longgar untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan oleh masa kerja di perusahaan. Berikut ketentuannya:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja.
- Minimal bekerja 1 bulan terus-menerus: tetap berhak mendapatkan THR sesuai perhitungan proporsional.
Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara adil sesuai kontribusi masa kerja.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat Membayar
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenakan denda sebesar 5?ri total THR yang harus dibayarkan kepada karyawan. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi hak pekerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Cara Melapor Jika THR Belum Dibayarkan
Jika pekerja mengalami kendala seperti THR yang belum dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan, laporan dapat disampaikan melalui posko pengaduan resmi yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Layanan ini hadir untuk membantu pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Membantu Perencanaan Keuangan Lebaran
Dengan mengetahui estimasi jadwal pencairan dan besaran THR, pekerja dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Mulai dari mengatur anggaran kebutuhan Ramadan, biaya mudik, hingga tabungan setelah Lebaran dapat dipersiapkan secara lebih matang.
Informasi ini diharapkan dapat membantu pekerja menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan terencana, sekaligus memastikan hak THR diterima sesuai aturan yang berlaku.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.