15 January 2025 20:25
Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Usulan pemberhentian sementara Rudi akan diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Pihaknya mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Baca Juga: Keluarga Dini Sera Sudah Cium Keterlibatan Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap |