Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diberhentikan Sementara

15 January 2025 20:25

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Usulan pemberhentian sementara Rudi akan diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.  

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menyatakan bahwa MA menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Pihaknya mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.  
 

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Sudah Cium Keterlibatan Eks Ketua PN Surabaya dalam Kasus Suap

"Menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan secara transparan, fair, dan akuntabel," ujar Yanto dikutip dari Headline News Metro TV pada Rabu, 15 Januari 2025.  

Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa Ketua MA akan menunggu surat resmi terkait penahanan Rudi Suparmono sebelum mengajukan usulan pemberhentiannya sebagai hakim kepada Presiden.  

Kasus vonis bebas Ronald Tannur yang menyeret nama Rudi Suparmono. Hal ini  terkait dugaan adanya praktik suap yang melibatkan sejumlah pihak. 


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com