Korupsi ABPDes Rp354 Juta untuk Foya-Foya, Bendahara Desa Ditangkap

5 June 2025 20:50

Seorang perangkat bendahara desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nekat menghabiskan ratusan juta rupiah demi foya-foya. Mirisnya uang yang digunakan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

Tak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi berasal dari 23 item APBDes seperti dana intensif atau tunjangan perangkat desa, Ketua RT, RW, guru PAUD, Posyandu, operasional desa hingga beberapa proyek infrastruktur serta dana yang seharusnya digunakan untuk program bedah rumah.

Akibat dari perbuatannya itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, bernama Harry S (35) sebagai tersangka korupsi APBDes dengan kerugian negara mencapai Rp354 juta.
 

Baca: Kejagung Tetap Ngotot Kasus Pagar Laut Termasuk Tipikor

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal mengungkap modus tersangka menilep uang dengan mengubah kata sandi atau akses masuk Sistem Keuangan Desa (Siskudes) lalu mengelabui rekan kerjanya maupun atasannya dengan dalih sistem mengalami kerusakan sehingga harus diperbaiki.

Dengan modus tersebut tersangka dengan leluasa memindahkan dana yang tersimpan ke rekening pribadinya. Uang hasil korupsi tersebut lantas digunakan untuk membayar pemandu lagu dan mengangsur sejumlah pinjaman online.

Oleh penyidik Kejari Batang, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka saat ini langsung digelandang menuju Lapas Rowobelang, Batang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)