5 June 2025 20:50
Seorang perangkat bendahara desa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, nekat menghabiskan ratusan juta rupiah demi foya-foya. Mirisnya uang yang digunakan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tak tanggung-tanggung uang yang dikorupsi berasal dari 23 item APBDes seperti dana intensif atau tunjangan perangkat desa, Ketua RT, RW, guru PAUD, Posyandu, operasional desa hingga beberapa proyek infrastruktur serta dana yang seharusnya digunakan untuk program bedah rumah.
Akibat dari perbuatannya itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan Bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, bernama Harry S (35) sebagai tersangka korupsi APBDes dengan kerugian negara mencapai Rp354 juta.
Baca: Kejagung Tetap Ngotot Kasus Pagar Laut Termasuk Tipikor |