Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

22 July 2025 09:18

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan delapan tersangka baru terkait dugaan korupsi fasilitas kredit untuk PT Sritex dari sejumlah bank daerah. Termasuk Bank BJB, Bank BPD Jawa Barat-Banten, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Kedelapan tersangka itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Bank BJB Yuddy Renaldi, Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022, dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021.

Kemudian, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB periode 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020, serta SD Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020.
 

Baca: Kejagung Tetapkan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Korupsi di Sritex
 


Penetapan tersangka diumumkan pada Senin, 21 Juli 2025, malam. Sebelumnya mereka telah diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.

Sebanyak delapan tersangka ditahan di Rutan Salemba dan cabang Kejagung. Sementara tersangka Yuddy Renaldi menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan terbaru ini, total sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk tiga orang yang telah ditetapkan lebih dulu, yaitu DS, ZM, dan ISL yang merupakan Eksekutif Bank dan Manajemen PT Sritex.

Kejagung telah memeriksa 175 saksi, 1 ahli, serta berbagai dokumen terkait untuk mendalami proses penyidikan dalam kasus ini.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)