Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer pada Rabu, 20 Agustus 2025, malam. Dia bersama belasan orang lain yang ditangkap diduga terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.
Apa itu OTT? Apa dasar aturannya? Bagaimana mekanismenya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu OTT?
OTT merupakan istilah populer untuk "tertangkap tangan" sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP). Pasal 1 angka 19 KUHAP menyatakan seseorang dianggap tertangkap tangan apabila:
- Ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana
- Ditangkap sesaat setelah melakukan tindak pidana
- Saat ditangkap ditemukan barang bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana
Dasar Hukum OTT KPK
Kewenangan KPK melakukan OTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini memberikan kewenangan khusus kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi.
Mekanisme setelah OTT
Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. Dalam jangka waktu tersebut, KPK harus memutuskan apakah seseorang akan ditetapkan sebagai
tersangka atau dibebaskan.
Dalam kasus Wamenaker Noel, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya. Publik diimbau menunggu keterangan resmi lembaga antirasuah dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.