Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 20:14
Polrestabes Semarang menindak tegas dua polisi dan rekannya yang memeras dua sejoli di Semarang. Dua oknum polisi berinisial Aiptu K, Aipda RL, dan seorang warga sipil inisial S telah diamankan di Polda Jawa Tengah.
"Betul kejadian tersebut melibatkan pelaku pelanggar dua anggota Polrestabes Semarang dan satu orang warga sipil,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Februari 2025.
Syahduddi memastikan oknum polisi akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pidana secara simultan. Etik ditangani Bid Propam Polda Jateng dan dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.
Sedangkan, dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang dengan penerapan Pasal 368 KUHP. Syahduddi menegaskan berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
"Apabila terbukti melakukannya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tekannya.
Perbuatan tercela ini dilakukan secara terang-terangan oleh dua anggota Polrestabes Semarang. Mereka diduga memeras sepasang kekasih di kawasan Pantai Marina Kota Semarang.
Dikutip melalui akun X @Jateng_Twit, disebutkan kalau kedua polisi yang mendatangi sepasang kekasih berujung dipalak sebesar Rp2,5 juta. Sontak wanita pun teriak minta tolong yang membuat kedua polisi itu panik.
Kemudian, mengembalikan uang korban Rp1 juta. Namun, puluhan warga mengepung kedua polisi itu.
Karena panik, polisi pemeras pelajar di Kota Semarang itu sempat mengancam akan menembak warga yang mengepung dan menangkapnya. Oknum tersebut bahkan menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) agar tidak dihalangi dan dihakimi massa yang geram.
Untuk diketahui, kedua polisi itu ialah Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38. Aiptu Kusno bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo bertugas di Samapta Polsek Tembalang.