Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Cs Disidang Etik 7 Februari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan, AKBP Bintoro Cs Disidang Etik 7 Februari

Siti Yona Hukmana • 3 February 2025 17:43

Jakarta: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro cs. Sidang etik digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.

"Bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.

Sebelumnya, ada empat personel diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pembunuhan sebesar Rp20 miliar. Terkini, ada satu orang lainnya berinisial M yang merupakan mantan Kanit di Polres Metro Jakarta Selatan juga terlibat. Kelimanya akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.

"Terduga pelanggarnya lima (orang) yang akan disidangkan. Empat yang di-patsus (penempatan khusus) kemarin, satunya tidak dilakukan patsus, saudari M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Ade Ary.
 

Baca juga: Kapolres Jaksel Bantah Terima Uang Rp400 Juta dari Anak Bos Prodia

Berikut ini daftar lima polisi yang akan menjalani sidang etik:
  1. AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  2. AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  3. Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  4. ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  5. M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)