Mantan Ketua KPK Heran Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

27 December 2023 22:06

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku heran Firli Bahuri tak kunjung ditahan. Padahal, berbagai rangkaian sudah dilakukan Polri hingga berani menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya sebenarnya agak kaget, kok sampai hari ini kepolisian belum melakukan penahanan kepada Firli Bahuri," kata Abraham Samad dalam program Primetime News, Metro TV, Rabu, 27 Desember 2023. 

Abraham mengungkap bahwa proses pemeriksaan terhadap Firli hampir rampung. Sehingga, ia merasa seharus Firli segera ditahan. 

"Setelah praperadilan Firli ditolak, pihak kepolisian sudah bisa melakukan penahanan," ungkap Abraham.

Menurut Abaraham, kejahatan yang dilakukan Firli termasuk ke dalam kejahatan sadis. Kasus pemerasan, kata Abraham, adalah kasus yang paling tinggi derajat kejahatannya. 

"Oleh karena itu, dia (Firli) melakukan kejahatan sadis, maka sebenarnya dia tidak boleh berkeliaran di luar, karena berbahaya kalau dia berkeliaran di luar," bebernya. 

Jika Firli tidak segera ditahan, lanjut Abraham, Firli bisa saja mengulangi kejahatannya. Bahkan, bisa menghilangkan barang bukti. Hal tersebut dapat menghambat jalannya pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan polisi, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli dimintai keterangan tambahan. Khususnya soal aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengklaim Firli kooperatif selama penyidikan berjalan. 

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)