Nattasya Amani Vrazeti • 5 September 2026 12:28
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru terkait penyesuaian tarif rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 17 tahun 2026.
Melalui aturan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi pemberian subsidi layanan kesehatan, sehingga warga kategori mampu tidak lagi berhak menerimanya.
“Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026.
Walau ada penyesuaian biaya, Ia menegaskan masyarakat prasejahtera dipastikan tetap memperoleh akses berobat secara gratis melalui program BPJS Kesehatan. Layanan BPJS tersebut berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta, seperti pada 31 rumah sakit dan puskesmas.
“Prinsipnya yang pertama siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis,” tutur Pramono.
Ia juga turut menggarisbawahi kemudahan ini juga dipastikan menjangkau kelompok rentan lain, seperti penyandang disabilitas dan warga lanjut usia (lansia).
Melalui kebijakan baru ini, Pramono menyebut anggaran subsidi daerah dapat dialokasikan lebih terarah kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Menurutnya, sudah sewajarnya jika warga berpenghasilan cukup membayar tarif pengobatan tanpa bergantung pada subsidi pemerintah.
“Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,” jelasnya.
Terlebih lagi, sejumlah RSUD milik daerah saat ini telah dilengkapi dengan fasilitas kamar kelas VIP. Penyesuaian tarif bagi warga berkecukupan dinilai menjadi langkah tepat agar skema bantuan pemerintah lebih adil dan tepat sasaran.