Kafe de'Clan Cipete Sepi Senyap Usai Penggeledahan Masif Semalam

9 July 2026 11:06

Jakarta: Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada pagi ini, Kamis, 9 Juli 2026. Kafe tersebut menjadi lokasi penggeledahan oleh Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, kemarin malam, Rabu, 8 Juli 2026.

"Terlihat bahwa kafe ini tutup ya. Ditutup dengan pagar hitam, sehingga kami tidak bisa melihat lebih lanjut ke dalam aktivitas apa yang sedang terjadi di dalam kafe ini," ujar Jurnalis Metro TV Ifdal Amal, dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV.

Seharusnya kafe tersebut sudah buka sejak pukul 07.00, berdasarkan informasi yang tertera di laman media sosial kafe de'Clan Signature. Namun, tidak ada tanda-tanda aktivitas beroperasinya kafe tersebut hingga saat ini.

"Dengan keadaan kosong seperti ini menandakan, bahwa kafe untuk sementara pagi hari ini ditutup operasinya imbas dari penggeledahan kemarin," ujar Ifdal.

Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro menggeledah kafe tersebut dengan metode joint investigation. Selain Kafe de'Clan Signature, penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer.

Petugas menemukan dua brankas berisi uang senilai sekitar Rp60 miliar yang tertanam di dalam dinding kafe tersebut. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (USD).
 



"Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti elektronik serta dokumen yang diamankan menggunakan koper. Dibawa menggunakan mobil-mobil dari kepolisian," ungkap Ifdal.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang petugas kafe yang dibawa ke Polda Metro Jaya. ketiga orang tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

Penggeledahan ini diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dugaan korupsi terjadi pada kurun waktu 2020-2025.




(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X