15 December 2023 16:04
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Halmud Hermawan memastikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hariej, alias Eddy, melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemerasan. Halmud menyampaikan itu usai diperiksa KPK selama 10 jam.
"Kami yakin karena lawan kami melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Halmud, Jumat, 15 Desembe 2023.
Dia berharap agar Eddy segera ditahan KPK. Eddy sudah berstatus tersangka namun tak kunjung juga ditahan KPK.
"KPK lebih paham. Pasti proses itu akan berjalan dengan baik," ujar Halmud.
Halmud diperiksa KPK pada Kamis, 14 Desember 2023, pada pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan menumpang mobil tahanan KPK. Menggunakan kursi roda, dia dibantu petugas rutan.
Dia mengaku hanya melakukan pemeriksaan biasa. Halmud akan terus mendukung KPK dalam mengungkap perubahan kepemilikan perusahaan miliknya yang dilakukan secara melawan hukum.
Sebelumnya, Halmud ditahan KPK pada 7 Desember 2023. KPK baru menahan satu orang dari empat orang tersangka.